Pemerintah berupaya amankan harga Minyak Kita, begini kondisinya di pasar tradisional

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 06:45 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat membeli kentang, bawang merah, bawang putih, cabe serta tahu, tempe dan beras di Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, Sabtu.  (Antara/Frislidia.)
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat membeli kentang, bawang merah, bawang putih, cabe serta tahu, tempe dan beras di Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, Sabtu. (Antara/Frislidia.)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan "Minyak Kita" akan mendapat perhatian ekstra. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat "Minyak Kita", utamanya di pasar daring.

Data dari Kemendag menyebutkan, dari pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial, ada sebanyak6.678 tautan berisi konten penjualan "Minyak Kita" sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

Selain itu, dalam pengawasan tersebut Kemendag juga melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosialseperti Facebook dan Instagram.

Baca Juga: Pengalaman mistis Amir saat mandi di Pantai Jetis pada hari Jumat, hanyut sampai istana Nyi Roro Kidul

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulkifli Hasan meminta para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek "Minyak Kita" tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan.

Mendag juga mengingatkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek "Minyak Kita" melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Sementara itu, Wamendag Jerry Sambuaga ketika mengunjungi Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru menegaskan, jika kelangkaan "Minyak Kita" terbukti ada indikasi penimbunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalau ada yang menimbun dan mereka harus ditindak.

Baca Juga: Horoskop peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, Minggu 12 Februari 2023, sudah waktunya bergerak

Wamendag telah berkomunikasi dengan Pejabat Wali Kota Pekanbaru dan jajaran Forkompimda untuk memetakan ketersediaan dan harga barang-barang kebutuhan pokok ini dari hilir sampai hulu. HET berlaku sampai ke pedagang Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Penggunaan QRIS

Saat berkunjung ke Pasar 50 Kota Pekanbaru, Wamendag Jerry , mengapresiasi implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
oleh para pedagang. QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

"Luar biasa, implementasi pembayaran digital ini dan terima kasih BI, BRI, dan BRK dan lainnya yang telah berpartisipasi mendigitalisasikan pembayaran," katanya.

Wamendag dalam kesempatan itu sempat mengetes QRIS untuk membeli sembako dengan membayar secara digital. Kemendag akan terus mendorong efisiensi dari sisi pembayaran dan memprogramkan digitalisasi 1.000 pasar per tahun.

Baca Juga: Anies Baswedan blak-blakan tentang utang Rp 50 Miliar, begini hubungannya dengan Sandiaga Uno usai Pilkada DKI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X