JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sebagai antisipasi lonjakan harga minyak yang tengah terjadi.
"Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Oke di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Oke menyampaikan, harga minyak goreng tetap akan mengikuti mekanisme pasar, di mana saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
Baca Juga: Ejaan van Ophuijsen dalam Teks Sumpah Pemuda
Oke menambahkan, pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana.
"Untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," pungkas Oke.
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik Rp100 menjadi Rp17.400 per kilogram.
Hal yang sama terjadi dengan rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik Rp100 menjadi Rp16.900 per kg.
Sementara itu harga minyak goreng di beberapa daerah tembus hingga Rp22.000 per kg.
Artikel Terkait
Minyak Sereh Wangi Memiliki Prospek Ekonomis Tinggi
Minyak Bulus Ditakuti Jerawat
Pertamina Temukan Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Kepulauan Seribu
Pertamina Kerahkan 13 Kapal Bersihkan Lapisan Tipis Minyak di Lepas Pantai Aceh Timur
Cari Sumber Cadangan Minyak, PT Pertamina Hulu Energi Survei 4 Kecamatan di Salatiga
ICP September naik ke USD72,20 Per Barel, Gara-gara Pasokan Minyak Dunia Menipis
Permintaan Masyarakat Meningkat, Harga Minyak Goreng Curah dan Cabai Naik