Dapatkan NIB Melalui OSS, Cara Efektif Urus Izin Usaha

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:52 WIB
Mendapatkan NIB melalui OSS adalah cara efektif mengurus izin usaha. (tangkap layar OSS)
Mendapatkan NIB melalui OSS adalah cara efektif mengurus izin usaha. (tangkap layar OSS)

harianmerapi.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa didapatkan melalui OSS. Dengan NIB ini pelaku usaha sudah otomatis memiliki beberapa jenis izin usaha.

Dikutip harianmerapi.com dari indonesia.go,id, disebutkan bahwa NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran.

Pelaku usaha wajib memiliki NIB. Karena NIB ini digunakan untuk mengurus perizinan melalui OSS.

Baca Juga: 'Squid Game' Menjadi Serial Paling Populer di Netflix

Dengan begitu, pelaku usaha otomatis memiliki NIB yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, serta Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memiliki NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, SIUP, dan jenis izin usaha lainnya.

Untuk mendapatkan NIB, lakukan beberapa langkah berikut ini:

Baca Juga: Erick Thohir Menikmati Jejamu Lychee Telang: Nikmat Sekali dan Mantap

1. Login pada sistem OSS
2. Mengisi data-data yang diperlukan seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU.
4. Memasukan informasi uraian bidang usaha.
5. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).

Namun begitu, perlu diketahui bahwa pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

Baca Juga: Buya Yahya: Mimpi Buruk Tidak Membahayakan Manusia

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya.

Artikel ini sebatas informasi kepada pembaca, terkait perubahan kebijakan merupakan kewenangan OSS. *



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X