ekonomi

Literasi Atasi Pinjol Abal-abal Belum Sampai Tingkat Keluarga

Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Lima institusi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. (ANTARA/Citro Atmoko)

JAKARTA, harianmerapi.com - Salah satu cara mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal adalah meningkatkan literasi digital dan keuangan yang menyasar hingga tingkat keluarga.

"Dari sisi permintaan, peningkatan literasi digital dan keuangan harus dikedepankan terlebih dahulu. Program literasi digital dan keuangan perlu menyasar elemen masyarakat sampai ke tingkat keluarga," ujar Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/8).

Sementara itu, dari sisi penawaran, perlu diperbanyak pinjol legal atau resmi yang beroperasi di Indonesia. Saat ini, lanjut Nailul, hanya lima persen saja pinjol legal yang beroperasi di Tanah Air, selebihnya adalah pinjol ilegal.

Baca Juga: Google Akhirnya Merespons Permintaan OJK untuk Menekan Jumlah Pinjol Ilegal di Aplikasi

Menurut Nailul, untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban pinjol ilegal, memang harus dilakukan dari dua sisi baik permintaan maupun penawaran pinjol ilegal itu sendiri.

Nailul menyampaikan, pemberantasan pinjol ilegal saat ini memang difokuskan untuk mencari pinjol ilegal tersebut melalui upaya pemberantasan atau penutupan layanan atau aplikasi. Namun demikian, ia menilai penutupan aplikasi atau layanan tersebut kurang efektif karena sifat dari aplikasi yang bisa diganti nama dan diduplikasi sistemnya dengan mudah.

"Istilahnya ditutup satu bisa ada kembali 100 aplikasi serupa. Dari sisi permintaan pun masih tumbuh. Data dari OJK, permintaan untuk membuat akun di pinjol resmi atau legal masih tumbuh di tengah pandemi. Artinya, besar kemungkinan permintaan menjadi nasabah pinjol ilegal juga masih akan tumbuh juga," ujar Nailul.

Kemudian hal lain yang paling penting juga menurut Nailul adalah segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.

"Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.

Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respon pengaduan, dan juga penegakan hukum.

Baca Juga: Cairkan Pinjaman Bank Tanpa Agunan, Mana Bisa ?

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB