JAKARTA, harianmerapi.com - Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Karena itu masyarakat diminta menyimpan daftar perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
“Masyarakat diminta menyimpan data 121 pinjol yang terdaftar di OJK. Namun harus di-udpate karena dengan pembinaan yang ketat bisa jadi berkurang jumlahnya,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam webinar Mewaspadai Jerita Pinjaman Online Ilegal, Kamis (19/8/2021).
Tongam mengingatkan agar masyarakat meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta hanya digunakan untuk kepentingan produktif. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur kemudahan dan kepraktisan ang ditawarkan oleh pinjol.
“Kita ingin meminta masyarakat mengubah perilaku, apabila memang tidak mempunyai kemampuan untuk bayar jangan meminjam dan juga nama meminjam untuk menutup pinjaman yang pertama, gali lubang tutup lubang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum melakukan pinjaman.
Baca Juga: Epidemiolog Ingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Tangani Covid-19
Ia mengakui jumlah pinjol ilegal semakin marak seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Meski hingga Juli 2021 sebanyak and 3.65 entitas pinjol telah dihentikan, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengakui masih kesulitan memberantas keberadaan pinjol ilegal karena pelaku pinjol ilegal mengunggahnya melalui aplikasi/situs/website dan lokasi server kebanyakan ditempatkan di luar negeri.
Belum lagi tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, Tongam meminta masyarakat segera melunasi pinjaman dan melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Efektif, Berkat PPKM Kasus Harian Covid-19 Terus Menurun
Selain juga memblokir nomor kontak dan melapor ke Polisi apabila mendapat penagihan tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.