Oleh sebab itu, Indonesia mewujudkan berbagai kebijakan dan instrumen untuk mengendalikan perubahan iklim seperti membentuk Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Pooling Fund Bencana (PFB).
Kemudian juga aktivasi instrumen pembayaran inovatif atau Green Sukuk serta pengenaan pajak karbon dan cukai plastik melalui UU HPP.*