JAKARTA,harianmerapi.com- Pekerja yang tak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021 jangan buru-buru putus asa. Sebab, masih ada sejumlah langkah yang bisa diperjuangkan untuk mendapayakan bantuan tersebut cair.
"Jika dalam notifikasi BSU tertulis 'TIDAK TERDAFTAR', ada 2 kemungkinan," demikian bunyi pengumuman yang diposting di akun Instagram resmi Kemnaker yakni @kemnaker yang dilihat Rabu (8/9/2021).
Disebutkan jika kemungkinan pertama tak terdaftar adalah memang pekerja tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021.
Baca Juga: Cek Update Info Pencairan BSU 2021 di Sini
Kemudian kemungkinan kedua, bisa saja pekerja memenuhi syarat Permenaker nomor 16 tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan.
Jika demikian, pekerja bisa menghubungi website bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepn 175 dan WhatsApp 081380070175.
Sementara info BSU bisa diakses di akun facebook Kementrian Ketenagakerjaan Rebublik Indonesia, kemudian akun instagram di @kemnaker serta akun twitter KemnakerRI. Selain itu ada pula kanal Youtube Kementrian Ketenagakerjaan RI, akun Tiktok @kemnaker serta website htp//.bsu.kemnaker.go.id./.*