Selain itu, kata dia, sistem pembayaran yang digunakan pelaku usaha juga cukup berisiko, dengan skema penitipan barang ke toko dan pembayaran dilakukan kemudian.
Bahkan, nilai barang yang beredar bisa mencapai Rp500 juta, sehingga menimbulkan potensi perputaran uang yang tertahan.
Dia mengaku pemerintah daerah belum melakukan intervensi khusus, mengingat persoalan ini lebih banyak terjadi di sektor perdagangan.
Baca Juga: Heboh pengadaan 25.644 motor listrik oleh BGN, begini sikap KPK
Namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan, terutama dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di daerah. *