ekonomi

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana, Ini Rinciannya

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:00 WIB
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

HARIAN MERAPI - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak bencana terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta usulan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyebutkan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.

Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menterinya Segera Rampungkan Hunian Sementara di Sumatera

"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Dalam rangka penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Baca Juga: Cegah Insiden Cilincing Terulang, BGN Perketat Prosedur Pengantaran MBG di Sekolah

"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.

Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

Baca Juga: Program BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Sumatera

"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana.

"Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuhnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB