ekonomi

UMKM Lokal Harus Tingkatkan Daya Saing Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Ini Alasannya 

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Salah satu produk tas dari Kabupaten Bantul menjadi salah satu kerajinan UMKM di DIY (Foto: Yusron Mustaqim )
 
HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melindungi produk mereka melalui instrumen Kekayaan Intelektual (KI).
 
Dorongan ini dilakukan agar produk-produk lokal DIY tidak hanya bertahan di pasar, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
 
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengungkapkan, bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan meningkatkan nilai tambah produk UMKM. 
 
Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Leo besok Sabtu 23 Agustus 2025, bersiaplah untuk tetap setia pada keyakinan dan cita-cita
 
Menurutnya, tanpa perlindungan KI, produk lokal berpotensi ditiru atau   diklaim pihak lain sehingga merugikan para pelaku usaha.
 
“Perlindungan Kekayaan Intelektual, baik melalui merek maupun indikasi geografis, merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku usaha memiliki kepastian atas identitas produknya, sehingga mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
 
Ia menambahkan, DIY memiliki banyak potensi produk unggulan yang sudah dikenal luas, seperti kopi Merapi Sleman, salak pondoh, gula semut Kulon Progo, hingga batik nitik Yogyakarta.
 
Produk-produk tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga sarat dengan nilai budaya dan kearifan lokal. 
 
Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Cancer besok Sabtu 23 Agustus 2025, singkirkan ego Anda dan ambil langkah pertama
 
Melalui perlindungan indikasi geografis, produk lokal dapat dikenal lebih luas dan diakui kualitas serta keunikannya di pasar global.
 
Selain indikasi geografis, pendaftaran merek dagang juga menjadi instrumen perlindungan yang sangat penting. 
 
Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM memiliki identitas legal yang 
membedakan produknya dari pesaing.
 
Hal ini akan memudahkan dalam pengembangan usaha, baik untuk pemasaran, distribusi, maupun kerja sama dengan pihak lain.
 
Kanwil Kemenkum DIY sendiri secara berkelanjutan mengadakan sosialisasi, bimbingan teknis, serta klinik kekayaan intelektual untuk mendampingi para pelaku UMKM. 
 
Layanan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran serta pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka. 
 
Baca Juga: Dana Keistimewaan DIY Dipangkas hingga 50 Persen, Sri Sultan Enggan Lobi Pusat    
 
Untuk itu, perlindungan KI bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian 
dari strategi pembangunan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. 
 
Dengan adanya perlindungan ini, UMKM dapat memiliki nilai tambah yang berimplikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
“Produk UMKM DIY sudah terbukti berkualitas dan memiliki ciri khas. Dengan perlindungan kekayaan intelektual, produk-produk tersebut tidak hanya aman dari pembajakan, tetapi juga akan semakin mudah menembus pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
 
Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap ekosistem ekonomi kreatif di Yogyakarta semakin tumbuh kuat, berdaya saing tinggi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah 
dan nasional.*
 
 

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB