“Pendekatan agroforestry yang dijalankan Perusahaan dalam kontribusinya di program rehabilitasi DAS Menoreh diharapkan dapat mendukung pelestarian lingkungan sekaligus ketahanan pangan, sejalan dengan Asta Cita yang diusung Pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Wurwanto.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan BEK merupakan keberhasilan bersama yang dalam pelaksanaannya melibatkan pihak pemerintah, masyarakat sebagai pemangku, serta perusahaan, yang diharapkan dapat berkelanjutan serta memberi manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar Menoreh.
Baca Juga: Sidang Investasi Bodong Disidangkan di PN Karanganyar, Pengacara Korban Tak Puas, Ini Penyebabnya
Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), BEK menjalankan mandat Pemerintah untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS Menoreh. Direktur TKTRH menyatakan bahwa kegiatan rehabilitasi DAS yang difasilitasi pemegang PPKH selaras dengan target FOLU Net Sink 2030, yaitu strategi nasional untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui pengelolaan hutan dan lahan yang lebih baik.
Tahap akhir dari program ini adalah serah terima hasil rehabilitasi DAS Menoreh oleh BEK kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan untuk kemudian diserahkan kepada pemangku kawasan, dalam hal ini Pemerintah DIY dan Jawa Tengah yang dijadwalkan pada 21 Maret 2025. Momen ini akan menjadi simbol keberhasilan BEK dalam menciptakan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, BEK tidak hanya memenuhi kewajiban rehabilitasi, tetapi juga menciptakan warisan hijau bagi generasi mendatang. *