Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS, diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yakni identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
LPS juga mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. *