ekonomi

Leganya Nasabah BPR Jepara Artha, Uang Simpanan Akhirnya Bisa Cair

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:00 WIB
Nasabah BPR Jepara Artha mulai mengajukan klaim uang simpanan di lembaga perbankan yang ditunjuk. (Foto: Dok. Humas LPS)

HARIAN MERAPI - Nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha mulai mengajukan klaim uang simpanan di lembaga perbankan yang ditunjuk, karena adanya penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya.

Achmad Chusairi, salah satu nasabah BPR Jepara Artha ditemui di sela-sela pencairan simpanan di BRI Jepara, Rabu (5/6), mengaku bersyukur bisa mencairkan uang simpanannya di BPR Jepara Artha karena mendapatkan jaminan LPS.

"Total ada empat rekening, termasuk di dalamnya ada rekening organisasi yang nilai simpanannya mencapai Rp200 juta," ujar pensiunan Aparatur Sipil Negara dan juga Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kabupaten Jepara ini.

Baca Juga: Setelah Medan dan Makassar, LPS Buka Kantor Perwakilan di Surabaya

Ia mengakui mengetahui adanya permasalahan di BPR Jepara Artha pada bulan Oktober 2023, ketika banyak nasabah melakukan penarikan uang.

Karena sudah ada penjaminan dari LPS, dia mengakui, tidak begitu khawatir, meskipun saat itu belum mengetahui bank yang ditunjuk LPS untuk membayarkan klaim uang nasabah.

Nasabah lainnya, Abdul Muthalib mengakui sempat khawatir ketika mengetahui banyak nasabah yang antre mengajukan pencairan uang di rekening tabungannya di BPR Jepara Artha.

Baca Juga: BP Tapera tegaskan belum ada rencana tarik simpanan dari peserta baru baik ASN maupun non-ASN

Setelah mengetahui adanya penjaminan LPS, dia mengaku, baru bisa bernafas lega, karena pencairannya juga mudah, sehingga tabungan senilai Rp60 juta bisa dijadikan cadangan untuk usaha mebel.

Dia pun berkilas balik tentang awal mula dirinya, dan beberapa nasabah BPR Jepara Artha yang mengetahui bahwa ada permasalahan di bank tersebut.

“Awalnya saya mau menyetor tabungan saya di bulan Agustus 2023, tapi ditolak oleh bank. Ada juga nasabah yang mau menarik simpanannya tetapi dibatasi hanya Rp500.000 saja dan itu pun dibatasi hanya sekitar 100 nasabah per hari, nasabah ya jelas panik karena dananya tidak bisa ditarik semua, tapi untungnya ada LPS ya,” tambahnya.

Baca Juga: Heboh pengunduran diri Kepala dan Waka OIKN, begini menurut Jokowi

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengungkapkan LPS bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jalan A. Yani Jepara.

Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.

"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB