ekonomi

Resmi, Pemerintah larang platform 'social commerce' untuk transaksi dagang

Senin, 25 September 2023 | 18:55 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Afra Augesti)

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulhas.*

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB