Lagi Cuan, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 9.000 Per Gram

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 12:30 WIB
Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

HARIAN MERAPI - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sedang cuan.

Dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (16/6/2023) pagi, harga emas Antam naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.061.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.052.000 per gram pada Kamis (15/6/2023), demikian dikutip dari Antara.

Baca Juga: Public Gold Indonesia Buka Cabang di Yogya, Hadirkan Emas 24 Karat Bersertifikat Seri Batik dan Cagar Budaya

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp9.000 menjadi Rp942.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (15/6) senilai Rp933.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Frank and co buka gerai terbesar di Pakuwon Mall Yogyakarta, pelayanan bagi pecinta asesoris dan perhiasan

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi hari ini:

- Harga emas 0,5 gram: Rp580.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.061.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.062.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.068.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.080.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.105.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp250.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp500.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.001.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X