Purbaya Perpanjang PPN DTP Rumah 100 Persen hingga 31 Desember 2027

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kanan), Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi (kiri), Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman (tengah) sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kanan), Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi (kiri), Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman (tengah) sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025.” *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X