Sementara itu, tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan yakni sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI atau BI-Rate.
Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). *