Pemerintah bahas skema cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang diberlakukan pada 2026

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 17:25 WIB
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Anas Ma'ruf, dalam diskusi kelompok terpumpun bersama CISDI dan instansi/lembaga terkait untuk membahas tentang skema besaran cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Jakarta, Rabu (10/9 (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Anas Ma'ruf, dalam diskusi kelompok terpumpun bersama CISDI dan instansi/lembaga terkait untuk membahas tentang skema besaran cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Jakarta, Rabu (10/9 (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

HARIAN MERAPI - Pemerintah tengah membahas skema penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2026.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengusulkan kenaikan harga produk sebesar 20 persen karena berpotensi menurunkan permintaan MBDK sebesar 18 persen.

"Rekomendasi kami adalah skema volume metric (pengenaan cukai berdasarkan jumlah liter produk). Selain itu, ketika pertama kali diterapkan, kenaikan harga produk idealnya sebesar 20 persen," kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani dalam diskusi kelompok terpumpun di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut CISDI, metode tersebut lebih efektif jika dibandingkan dengan skema berbasis kadar gula (sugar content) guna mencegah industri beralih ke pemanis buatan nongula.

CISDI juga menilai ambang batas (threshold) kandungan gula perlu diturunkan dari aturan saat ini sebesar 6 gram per 100 ml sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Musim kemarau 2025 tidak berdampak kekeringan di Cilacap, ini sebabnya....

"Belajar dari praktik global, banyak negara sudah menurunkan menjadi 4 sampai 5 gram agar dampak penurunan konsumsi gula lebih signifikan," ujar Nida seperti dilansir Antara.

Ia berharap kebijakan cukai MBDK tersebut dapat menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat yang berisiko meningkatkan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pembahasan mengenai besaran cukai MBDK masih dalam proses pembahasan bersama BPOM, Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Anas Ma'ruf menyatakan pihaknya masih mendiskusikan formulasi yang tepat untuk besaran cukai MBDK bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Kita perlu bertemu lagi. Sejak Maret dan April 2025 sudah ada pertemuan, sekarang sudah ada tanggapan positif dari legislatif dan eksekutif sehingga formulasi perlu dimatangkan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Pasien RSUD Salatiga loncat dari lantai 4, begini kronologinya

Menurut Anas, ada dua aspek utama yang sedang dikaji. Pertama, standar kandungan gula yang akan digunakan sebagai acuan. Kedua, formulasi perhitungan cukai yang akan ditetapkan.

"Kami belum bisa sampaikan lebih dini karena masih harus dibahas bersama, terutama dengan Ditjen Bea Cukai," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, namun besaran tarifnya masih perlu didiskusikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X