Ini Alasan Mendag yang Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen Terhadap Barang dari China

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memberikan keterangan soal bea masuk barang dari China di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). ( ANTARA/Ricky Prayoga)
Mendag Zulkifli Hasan memberikan keterangan soal bea masuk barang dari China di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). ( ANTARA/Ricky Prayoga)

HARIAN MERAPI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan segera menerbitkan Permendag terkait barang-barang dari China.

Dalam Permendag yang akan diterbitkan tersebut, Mendag menyebutkan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China.

Penerbitan Permendag tersebut menurut Mendag merupakan upaya menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Ini Alasan Manajemen PSS Sleman Gaet Wagner Lopes Jadi Pelatih Baru Laskar Sembada untuk Liga 1 Musim Depan

Perang dagang China dan AS, dijelaskan oleh Zulkifli Hasan, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah lakukan pembatasan internet ke Kamboja dan Davao untuk tekan laju konten judi

Zulkifli menjelaskan bahwa Permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Zulkifli menjelaskan bahwa sebetulnya perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.

Karenanya pada tahun 2023, lahirlah Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Baca Juga: Jangan pernah berhenti belajar, contohlah Kitaro yang terus belajar musik meski usianya sudah 70 tahun lebih

Di dalamnya juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X