6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dijerat pasal yang berbeda, ini pasalnya

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).  (ANTARA/Vicki Febrianto)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

HARIAN MERAPI - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka bakal dijerat pasal yang berbeda.


Keenam orang tersebut terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.


Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Tak mau mengulang kasus Kanjuruhan, 39 klub Liga 3 di Jawa Tengah teken pakta integritas


Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Baca Juga: Bima Perkasa Jogja segera perkenalkan pelatih fisik dari Filipina untuk IBL musim depan

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri tetapkan enam orang tersangka dan masih dimungkinkan bertambah

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Malaysia Jadi Tuan Rumah SEA Games 2027

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:30 WIB

Luis Suarez Berseragam Inter Miami hingga 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
X