Dalam kesempatan yang sama, Kabid Hukum KONI Yogya, Rokhiman mempertanyakan keberadaan BAORDA atau BAORI DIY. Disampaikannya, pada AD/ART KONI pusat pasal 40 tidak terdapat lembaga bernama BAORDA, justru yang ada hanya BAORI di pusat. Dalam pasal tersebut Rokhiman juga menyampaikan bahwa keberadaan BAORI pusat pun, anggota majelisnya juga ditetapkan bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak seperti yang ada di KONI DIY.
“Kalau pun nanti itu (BAORI DIY,red) diakui, kami akan mempertanyakan proses sidangnya. Kami mempertanyakan kenapa undangan ke kami hanya klarifikasi tapi keluarnya malah vonis. Padahal di tahun 2015 kasus Pauline dan 2017 kasus Keanu dengan majelis yang sama, sidangnya berbeda. Semua pihak saat itu dihadirkan dalam sidang, kenapa sekarang tidak seperti itu,” papar Rokhiman. (Oro)