Penuhi Panggilan sebagai Tersangka, Rachel Vennya Ditemani Pacarnya Datangi Polda Metro Jaya

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 12:15 WIB
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (8/11/2021). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (8/11/2021). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



JAKARTA, harianmerapi.com- Selebgram Rachel Vennya ditemani pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).


Rachel diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Rachel datang di Polda Metro Jaya menggunakan baju berwarna hitam dan memakai kaca mata. Ketika ditanya wartawan, Rachel memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Hari Pahlawan Tahun 2021, Kata-kata Patimura Sebelum Dihukum Gantung dan Begini Pesan Para Pahlawan

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Simbol dalam Logo Hari Pahlawan Tahun 2021 Bambu Runcing Kobarkan Semangat Perjuangan

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.*

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X