“Kalau hasil tidak boleh bapak menyampaikan, kalo hari ini belum boleh, hari ini baru kesimpulan para pihak nanti tanggal 16 (April), nanti keputusan majelis hakim,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 27 Maret 2025.
“Kami belum boleh, karena nanti seperti apa ya nggak tahu hasil musyawarah majelis hakimnya,” tandasnya. *