Pengacara Klaim Keterangan Saksi di Sidang Lanjutan Menguntungkan Vadel Badjideh: Insya Allah Meringankan

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 21:50 WIB
Pengacara sebut keterangan saksi pada sidang Rabu, 16 Juli 2025 bisa meringankan Vadel Badjideh.  (Instagram/vadelbadjideh)
Pengacara sebut keterangan saksi pada sidang Rabu, 16 Juli 2025 bisa meringankan Vadel Badjideh. (Instagram/vadelbadjideh)

HARIAN MERAPI - Tiktokers Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus asusila dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam kasus yang digelar tertutup itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.

Tiga orang saksi dihadirkan yang tak lain adalah teman dari LM, anak Nikita Mirzani.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Food Vlogger soal Donat Jualannya, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho

Pengacara Vadel, Oya Abdul Aziz, mengatakan keterangan yang diberikan bisa meringankan kliennya karena saksi tersebut tidak hadir secara langsung.

“Hari ini saksi yang dihadirkan 3 orang, temannya LM, teman itu netizen awalnya kemudian jadi teman,” ujar Oya Abdul Aziz di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Oya juga membenarkan bahwa perbuatan dewasa yang dilakukan Vadel dan LM dilakukan karena sama-sama mau.

“Nggak ada (paksaan), iya (mau sama mau), percintaan remaja,” tambahnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Warga Gunungkidul Dibekuk di Nglipar, Alasannya Jadi DPO Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp569 Miliar

“(Saksi) banyak nggak tahunya, berarti justru meringankan apa memberatkan? Insya Allah meringankan,” ucapnya

Mengenai agenda sidang selanjutnya, Oya belum bisa memberikan bocoran mengenai siapa saja yang akan menjadi saksi dari pihak Vadel.

“Kita tunggu siapa dari pihak kami, Insya Allah 4 sampai 5 (saksi), ada keluarga ada bukan,” tambahnya.

Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia

Oya juga meyakini kebenaran akan terungkap meski harus menempuh berbagai cara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X