Tegas, Abidzar Beri Kesempatan 2x24 Jam Kepada Dua Netizen yang Dianggap Telah Menghina Umi Pipik untuk Bertemu Sebelum Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 21:00 WIB
Abidzar siap melaporkan dua netizen yang dianggap telah menghina Umi Pipik. ( Instagram/abidzar73)
Abidzar siap melaporkan dua netizen yang dianggap telah menghina Umi Pipik. ( Instagram/abidzar73)

HARIAN MERAPI - Aktor Abidzar Al Ghifari melayangkan somasi terbuka kepada dua netizen pemilik akun media sosial di X atau yang dulunya dikenal dengan Twitter.

Somasi dari Abidzar ini berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh dua netizen tersebut kepada ibunya, Umi Pipik.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Abidzar menggelar konferensi pers di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional, Panpel Karanganyar Matangkan Persiapan

“Malam ini, kami akan secara resmi melakukan somasi peringatan keras kepada beberapa komentar yang sudah berlebihan diduga bermuatan penghinaan,” ucap Rendy Anggara, kuasa hukum Abidzar.

Rendy kemudian mengungkapkan bahwa akun X atau Twitter yang akan disomasi adalah milik Yogi Natasukma dan Francois Sigit.

Ia memberikan waktu 2x24 jam untuk keduanya bisa menghubungi timnya atau manajemen Abidzar.

“Secara resmi peringatkan untuk segera bertemu, menghubungi tim kuasa hukum atau melalui manajer,” kata Rendy.

Baca Juga: Avoskin Trail Run, Aksi Nyata Avoskin Suarakan Pentingnya Menjaga Bumi

Rendy mengatakan bahwa mereka akan memproses lebih lanjut ke jalur hukum jika peringatan tersebut tak digubris oleh keduanya.

“Kami beri waktu 2x24 jam, apabila dalam waktu 2x24 jam yang bersangkutan tidak menghadap, maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” tegasnya.

Menurut Rendy, ini merupakan hak yang telah dilanggar dan dianggap masuk ke ranah kriminal, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: PSS Sleman jamu Dewa United besok Kamis, Huistra ingin kontrol pertandingan

“Jadi, Abi di sini akan menuntut haknya agar dilindungi oleh negara melalui aparat hukum,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X