Pejabat Negara Kebagian Mobil Maung? Intip Spesifikasi MV3 Garuda Limousine sang Presiden RI hingga Peraturan Soal Penggunaan Mobil Dinas Menteri

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Inilah ulasan terkait Mobil Maung Pindad Garuda Limousine milik Presiden Prabowo hingga aturan penggunaan mobil para menteri Kabinet Merah Putih. ( Instagram.com/@prabowo)
Inilah ulasan terkait Mobil Maung Pindad Garuda Limousine milik Presiden Prabowo hingga aturan penggunaan mobil para menteri Kabinet Merah Putih. ( Instagram.com/@prabowo)

HARIAN MERAPI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu, terkait Mobil Maung PT Pindad (Persero) yang akan dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyoroti pernyataan Wamenkeu Anggito di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Diajak duel pemabuk, pria di Sewon jadi pesakitan, ini kasusnya

Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.

Adapun, pernyataan Anggito itu ketika Presiden Prabowo akan memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan Mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya, Maung itu, mobilnya Pindad," ucap Anggito di Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.

Baca Juga: Kecelakaan maut di Tol Batang-Pemalang, tiga korban meninggal dari kru TV One, ini kronologinya

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.

Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara

Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Awas penipuan, masyarakat harus waspada, begini cara bedakan BRImo FSTVL yang asli dan palsu!

Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Naik Kelas Bersama Yamaha XMAX TechMAX 2025 di IMOS

Kamis, 25 September 2025 | 20:50 WIB
X