Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selesai Lakukan Zonasi di Situs Liyangan di Temanggung

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 19:03 WIB
Situasi Situs Liyangan di Lereng Gunung Sindoro. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan zonasi pada situs tersebut  ((Dok. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung))
Situasi Situs Liyangan di Lereng Gunung Sindoro. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan zonasi pada situs tersebut ((Dok. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung))

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selesai melakukan zonasi di situs Liyangan di lereng Gunung Sindoro di Dusun Liyangan Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Temanggung.

Zonasi Situs Liyangan diperlukan untuk memastikan kawasan yang harus dilindungi. Melalui pemetaan akan terbagi kawasan inti yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung, Saltiyono mengatakan zonasi Situs Liyangan dilakukan tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu. Zonasi di dasarkan hasil penelitian dari ekskavasi yang telah dilakukan selama ini.

Baca Juga: Ganjar Tawarkan Kerjasama Antardesa di Jateng dan Papua pada Bidang Pendidikan. Ini Tujuannya

"Beberapa waktu lalu tim dari cagar budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan datang ke Situs Liyangan, mereka melakukan zonasi-di situs tersebut," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung, Saltiyono, Jumat (1/10/2021) .

Dia mengataka, zonasi yang dilakukan di situs peninggalan Mataram kuno itu untuk memastikan kawasan-kawasan yang harus dilindungi, selain itu untuk memetakan pelaksanaan rencana ekskavasi selanjutnya.

Menurutnya dengan adanya zonasi ini maka kedepan pembangunan fasilitas pelengkap di situs tersebut akan lebih jelas dan terarah tanpa melanggar kawasan-kawasan yang dianggap sangat penting dalam situs tersebut.

Baca Juga: Kemendikbudristek : Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Siapkan Lulusan yang Sesuai dengan Dinamika Kerja

"Kedepannya dengan adanya zonasi ini maka akan memudahkan dalam rencana pembangunan fasilitas di situs tersebut, ini sangat penting dan menguntungkan,"katanya.

Dikatakan, pengembangan situs Liyangan sangat tergantung dari hasil zonasi yang telah dilakukan oleh Kementrian, dari hasil zonasi ini maka Pemkab Temanggung bisa menentukan arah pengembangan Situs Liyangan dan kawasan sekitarnya ke depan.

Memang diakuinya, sampai saat ini hasil dari zonasi yang dilakukan oleh Kementerian belum diterimanya, karena memang butuh waktu yang tidak sedikti untuk menetapkan zonasi di situs Liyangan.

Baca Juga: Pelajari Tujuh Kategori Korupsi. Ketua LPMK, RT & RW di Salatiga Diminta Hindari Pungli

"Situs Liayangan ini peninggalan yang wajib dilestarikan, kita tidak tahu di dalamnya ada apa terus bagaimana penanganannya,"jelasnya.

Dia mengatakan untuk rencana ekskavasi lanjutan di situs tersebut, sampai saat ini baik dari kementrian maupun Balai Arkeologi dan Pemerintah Kabupaten Temanggung belum ada kepastian waktunya. Namun dipastikan tetap ada.

"Sampai saat ini memang belum ada informasi, kalau dari pemkab sendiri memang belum ada rencana untuk lanjutan ekskavasi," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X