"Buruh yang terdampak PHK ataupun di rumahkan belum jelas nasibnya. Banyak diantara buruh belum mendapat pekerjaan lagi," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, masih banyak keluhan datang dari buruh yang meminta kejelasan status kerja di perusahaan karena hanya pekerja kontrak dan belum pegawai tetap. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada pemenuhan hak yang didapat buruh dari pihak perusahaan.
Hak buruh tersebut seperti upah bulanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga terkait dengan upah lembur dan pesangon apabila terkena PHK.
"Upah buruh masih rendah dan masih banyak hak lain dari buruh yang belum terpenuhi seperti status kerja kontrak," lanjutnya.
FPB Sukoharjo terkait status kerja buruh sudah mendesak pihak perusahaan segera memberikan kejelasan. Sebab nasib buruh membutuhkan kepastian tentang masa depan mereka bekerja.
"Dibeberapa perusahan apalagi disejumlah daerah sekarang sedang ramai PHK massal. Ini yang kami antisipasi apabila buruh terkena PHK maka akan jelas hak yang diterima bila sudah menjadi pekerja tetap," lanjutnya. *