solo

Sembilan perusahaan diduga langgar THR Idul Fitri 2026, pembayaran belum lunas

Senin, 13 April 2026 | 15:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat sidak pembayaran THR Idul Fitri 2026. (Wahyu imam ibadi)

"Pihak perusahaan yang dikeluhkan buruh tersebut juga diduga melakukan pelanggaran di tahun 2025 dan diulangi di tahun 2026. Tapi dalam perjalanan penanganan masalah ternyata pihak perusahaan sudah melunasi pembayaran THR Idul Fitri tahun 2025. Sedangkan untuk THR Idul Fitri tahun 2026 belum dilunasi 100 persen," ujarnya.

Baca Juga: Bantu Pendidikan Masyarakat, DPD PDIP Jawa Tengah Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis di Sukoharjo

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo Sigit Hastono, mengatakan, permasalahan muncul karena kondisi ekonomi sejak beberapa tahun terakhir tidak baik-baik saja. Hal ini berdampak pada kondisi keuangan perusahaan yang lesu. Sebab produksi terbatas dampak dari minimnya pesanan.

Perusahan dalam kondisi tersebut tetap wajib membayar gaji setiap bulan kepada buruh atau karyawan. Kewajiban lain yakni membayar THR Idul Fitri. Atas kondisi tersebut maka Dewan Pengupahan Sukoharjo sejak awal sudah memperkirakan pada tahun 2026 ini masih berpotensi terjadi pelanggaran sama terkait pembayaran THR Idul Fitri.

"Kondisi perekonomian belum sepenuhnya stabil berdampak pada kemampuan sejumlah perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja seperti gaji dan THR. Tapi apapun itu, gaji dan THR tetap menjadi hak buruh dan kewajiban perusahaan membayar. Karena faktor ini maka kami soroti masih ada potensi besar pelanggaran kembali terjadi di tahun 2026," ujarnya.

Sesuai aturan pemerintah pusat pihak perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri. Namun dalam pelaksanaanya pihak perusahan melakukan pembayaran diluar ketentuan tersebut atau dipaksakan mepet menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Paguyuban Kaum Rois Ngestiharjo Gelar Syawalan, Khamim Zarksih Bahas Tema: 'Kiat-kiat Menjadi Rois/Modin yang Baik'

"Bisa jadi perusahaan membayar THR pada H-4 Idul Fitri atau seterusnya mendekati Idul Fitri. Itu jelas pelanggaran karena sesuai aturan H-7 harus sudah lunas dibayar," lanjutnya.

Potensi pelanggaran lain yang sudah terjadi di tahun 2025 dan berpotensi terulang di tahun 2026 yakni terkait sistem pembayaran THR Idul Fitri tidak langsung dibayar lunas perusahaan. Sebab masih ada temuan perusahaan membayar THR Idul Fitri dengan cara dicicil.

"Ada juga temuan perusahaan yang belum membayar sama sekali kewajibannya terkait THR Idul Fitri tahun 2025 kepada buruh," lanjutnya.

Dewan Pengupahan Sukoharjo akan melakukan pengawasan terkait pembayaran THR Idul Fitri 2026 dengan melibatkan Pemkab Sukoharjo membuka posko pengaduan. Buruh dipersilahkan melaporkan pelanggaran kepada petugas. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB