HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo maksimalkan kebijakan pemerintah pusat menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat untuk efisiensi energi.
ASN yang rumahnya dekat kantor diminta berangkat dan pulang kerja dengan jalan kaki atau menggunakan sepeda. Selain itu, aktivitas di kantor juga dilakukan efisiensi energi dengan mematikan lampu dan AC (Air Conditioner) di ruangan tidak terpakai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Rabu (8/4) mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan mulai menerapkan kebijakan pemerintah pusat terkait sistem kerja WFH bagi ASN pada Jumat (10/4/2026). Pemkab Sukoharjo akan memaksimalkan kebijakan WFH bagi ASN tersebut untuk efisiensi energi.
Baca Juga: Batalyon B Brimob Polda Jateng Ditempatkan di Pati , Ini Alasannya
"Artinya semua masuk dalam program efisiensi energi. Seperti ASN yang rumahnya sangat dekat dengan kantor maka bisa berangkat kerja dengan jalan kaki atau menggunakan sepeda. Tidak menggunakan kendaraan bermotor seperti sepeda motor atau mobil. Maka ini bisa membantu efisiensi energi seperti dimaksud pemerintah," ujarnya.
Haris menjelaskan, bentuk efisiensi energi lain dilakukan Pemkab Sukoharjo di lingkungan kerja kantor pemerintah. Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta membantu pengawasan di tempat kerjanya dengan mematikan lampu, AC atau peralatan kerja lainnya yang tidak terpakai.
"Lampu, AC, komputer dan lainnya yang tidak terpakai maka bisa dimatikan sesuai entuk efisiensi energi. Ini seperti juga yang dimaksud pemerintah dalam surat edaran. Tidak hanya di hari Jumat saja saat penerapan WFH, tapi juga setiap hari diberlakukan. Kebetulan kantor Pemkab Sukoharjo di gedung menara Wijaya dikonsep ramah lingkungan karena pencahayaan cukup untuk kerja," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo juga akan melakukan efisiensi energi melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Artinya kendaraan dinas hanya digunakan pada saat kegiatan kerja.
Haris mengatakan, penerapan WFH merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat yang dijalankan semua daerah di Indonesia. Pemkab Sukoharjo menerapkan WFH setiap hari Jumat dan akan mulai berlaku pekan depan.
Pemkab Sukoharjo sudah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya SE tersebut digunakan sebagai dasar penerapan kebijakan di daerah. Pemkab Sukoharjo sudah meneruskan informasi SE tersebut kepada seluruh jajaran di OPD.
Pemkab Sukoharjo akan melaksanakan WFH kepada ASN sesuai ketentuan berlaku. Artinya penyesuaian WFH diterapkan sesuai dengan kebutuhan.
"Kita ikuti surat edaran dari pemerintah pusat. Penerapannya di Pemkab Sukoharjo mulai Jumat pekan depan. Penerapan WFH disesuaikan dengan ketentuan berlaku. Artinya tidak semua OPD menerapkan WFH," lanjutnya.
Baca Juga: Campak Sempat Ditemukan, Antusias Warga di Sukoharjo Ikuti Imunisasi MR Tinggi
Haris menjelaskan, pelaksanaan kebijakan WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD. Sebab siap OPD memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.