nasional

Begini modus Bupati Cilacap peras perangkat daerah, KPK: Dibantu Satpol PP

Minggu, 15 Maret 2026 | 12:00 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

HARIAN MERAPI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan dibantu satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menjelaskan bahwa Satpol PP baru membantu ketika perangkat daerah belum menyetorkan uang hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Khamim Zarkasih bahas tema 'Keutamaan I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan' di Masjid Quwwatul Islam Suryatmajan

Lebih lanjut mereka adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, dan Kadis Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.(*)

 

 

Tags

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB