temanggung

Pura-pura Mencoba Sepeda Motor, Tersangka In Ngegas Smpai Rumah

Kamis, 11 Desember 2025 | 07:00 WIB
Tersangka penipuan berhadil ditangkap polisi. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap In (24) warga Desa Bandarsedayu, Kecamatan Windusari Magelang dalam suatu operasi.

Ia diduga melakukan penipuan di Linkungan Maliyan RT 08 RW 07 Kelurahan Sideorejo Kecamatan Temanggung Temanggung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Rabu, (10/12) mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan serangkaian tindakan tipu muslihat dan perkataan bohong untuk membuat korban menyerahkan STNK dan kunci kontak sehingga pelaku dapat menguasai dan membawa pergi sepeda motor milik korban.

Dikemukakan pada Sabtu (22/11) lalu korban, Febriansyah warga Kalimantan Tengah, yang Indekos Maliyan dihubungi tersangka yang akan membeli sepeda motor Honda Scoopy.

"Tersangka datang saksi Suwandi yang diaku sebagai saudara," kata dia.

Tersangka, kata dia, lantas melihat sepeda motor milik korban serta meminta STNK dan kunci kontak dengan dalih akan melakukan pengecekan nomor rangka dan
nomor mesin.

"Tersangka yang mengaku bernama Satria tersebut meminta ijin untuk mencoba sepeda motor dalam lingkungan indekos korban," kata dia.

Namun terang dia, sepeda motor justru dibawa pergi. Korban terkejut ternyata Suwandi adalah tukang ojek yang diminta untuk mengantar.

Atas tindakan itu, kata dia, mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 15 juta. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, sekitar dua minggu setelah kejadian. *

Tags

Terkini