temanggung

Polri wajib junjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas

Selasa, 3 Desember 2024 | 18:25 WIB
Upacara kenaikkan pangkat (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI – Jajaran Kepolisian Resort Temanggung terus dipacu peningkatan profesionalitasnya.

Selain itu wajib berdisiplin dan tidak melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat harus dilakukan seluruh anggota Polri.

"Tidak lupa anggota Polri untuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT, sehingga dalam bertugas dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Ary Sudradjat, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Warga Turi Ditemukan Meninggal Dunia di Dam Lengkong Sungai Sempor Sleman, Sebelumnya Dilaporkan Hilang Sejak Kemarin

AKBP Ary Sudradjat menyampaikan itu usai memimpin upacara kenaikkan pangkat pengabdian pada anggota Polres tersebut di halaman mapolres setempat.

Diantara anggota yang naik pangkat adalah Kanit Provost Polsek Tembarak Aiptu Sudarno, yang resmi naik pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Polisi Dua (IPDA) berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/952/VI/2024 tertanggal 19 Juni 2024.

AKBP Ary Sudradjat mengatakan kenaikan pangkat pengabdian dapat menjadikan motivasi dan semangat bagi personel untuk meningkatkan profesionaitas dan bekerja lebih baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini manfaat tempe produk nabati untuk kesehatan jantung, simak saran dietisien dari RSCM Jakarta

Dikatakan kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan istimewa bagi anggota Polri yang telah menunjukkan dedikasi tinggi, integritas, dan bebas dari pelanggaran selama masa tugas.

"Kenaikan pangkat ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras tanpa cela. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan," ujar dia.

Dia mengatakan kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara dan institusi Polri kepada anggota Polri pada saat menjelang masa pensiun, dan telah memenuhi syarat pengabdian dengan sungguh-sungguh tanpa cacat yakni tidak melakukan pelanggaran hukum dan disiplin selama berdinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Tags

Terkini