temanggung

Pendataan Pilkada 2024, Disdukcapil harap Kades laporkan kematian warga

Senin, 1 April 2024 | 18:25 WIB
Ilustrasi pencoblosan (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung, meminta pada kepala desa dan lurah di kabupaten tersebut untuk melaporkan kematian warganya guna pendataan pemilih pada Pilkada 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan tahapan Pilkada 2024 telah dimulai dan salah satu hal pokok dalam pilkada adalah pemilih. Maka itu pihaknya selaku penyedia data warga untuk melakukan pembaharuan.

"Data ini terkait seberapa banyak warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk disampaikan pada KPU," kata dia, Senin (1/4/2024).

Proses ini, kata dia, bagian terpenting adalah terkait data kematian warga. Maka itu kades dan lurah diminta mendata warga yang meninggal untuk selanjutnya disampakan untuk proses pembuatan akte kematian.

Baca Juga: Polres Temanggung musnahkan barang bukti sabu, begini caranya.....

Dia menerangkan untuk menghapus data penduduk yang sudah meninggal dunia di pangkalan data secara permanen tidak bisa dikeluarkan tanpa menerbitkan angka kematian.

Di data base Disdukcapil, kata dia, juga tidak bisa terhapus sebelum menerbitkan dokumen, semua oleh sistem,

"Syarat utama harus diterbitkan dokumen akte kematian untuk menghabus data atau untuk merubah data yang ada," terang dia.

Dia mengemukakan dulu ketika terima DP4 hasil coklit pantarlih ada 13.199 penduduk di Kabupaten Temanggung yang meninggal dunia, tetapi yang diajukan ke Disdukcapil hanya 7.396 orang meninggal sehingga masih ada 5.804 orang meninggal yang belum dilaporkan.

Baca Juga: Sepuluh ayat Al-Quran tentang cobaan-cobaan orang mukmin, di antaranya diuji dengan sedikit ketakutan dan kekurangan harta

Dia mengatakan apabila tidak diterbitkan dokumen akte kematian, pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) nama yang telah meninggal dunia muncul lagi. Maka itu, perlu diterbitkan akte kematian," katanya.

Bagus mengatakan kalau satu TPS 500-600 pemilih, jadi dengan angka 5.804 tersebut ada 100 TPS.

"Padahal kalau satu TPS itu biayanya berapa, ini sudah menghemat berapa, belum kertasnya, dan macam-macam lainnya," katanya. (*)

Tags

Terkini