temanggung

BPBD Temanggung Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Cara Ini

Jumat, 8 September 2023 | 06:00 WIB
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi karena masalah sepele di musim kemarau, karena itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mengingatkan warga untuk mencegahnya.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi mengatakan warga harus waspada kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

"Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran," kata Toifur Hadi, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Gunung Sumbing kebakaran, Ganjar minta bantuan BNPB untuk kirimkan helikopter pengangkut air

Dia mengatakan pentingnya melindungi kelestarian hutan. Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan-air tanah.

"Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan temat habitat satwa liar," katanya.

Adanya kebakaran hutan, kata dia, akan merusak hutan sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem, yang secara langsung berdampak pula pada kehidupan manusia.

Baca Juga: Patroli gabungan diintensifkan, BPBD Sukoharjo catat dua kejadian kebakaran hutan

Maka itu, terang dia, harus mewaspadai adanya kebakaran hutan apalagi melakukan pembakaran. BPBD mengingatkan dan mengajak pada semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dia mengatakan BPBD, perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA serta relawan secara bersama gencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya cegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestariannya.

Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, terang dia, dilakukan dengan cara, menghindari membakar di areal hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, hidari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

"Segera lapor petugas jika melihat kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Dia menerangkan pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. *

Tags

Terkini