lifestyle

Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati: Coreng Nama Polri Hingga Tak Akui Bunuh Brigadir Josua

Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB
Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang di PN Jaksel. (Foto: tangkapan layar CNN Indonesia)

HARIAN MERAPI-Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Ada sederet alasan yang memberatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang diungkap hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut tak ada hal yang meringankan dalam memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.

"Tak ditemukan hal yang meringankan," ujar hakim. Selain itu, ada sederet hal memberatkan yang diungkap hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Hakim

"Yang memberatkan adalah terdakwa membunuh ajudan yang sudah mengabdi kepadanya selama 3 tahun. Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga korban dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan," ujar hakim.

Disebutkan pula jika perbuatan Sambo tak sepantasnya dilakukan pejabat penegak hukum. "Terdakwa juga sudah mencoreng institusi Polri dan sebabkan anggota Polri lain turut terlibat," ujar hakim. Dikatakan pula jika Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya membunuh Brigadir Josua.

Ferdy Sambo mengenakan kemeja putih saat mendengarkan vonis hakim. "Menjatuhkan hukuman mati," ujar hakim dalam pembacaan vonis yang dikutip dari live TV CNN Indonesia.*

Tags

Terkini