harianmerapi.com - Meski masih berada pada masa pandemi, namun tidak ada salahnya untuk merencanakan liburan. Sehingga ada baiknya mencermati daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 ini.
Daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 ini dapat digunakan untuk menyusun rencana liburan.
Daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 ini telah ditentukan melalui surat keputusan bersama kementerian.
Dalam daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 ini setidaknya telah dipastikan ada 16 hari libur dengan tanggal merah.
Baca Juga: Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Vaksin Booster Januari 2022
Liburan di masa pandemi selain harus menerapkan protokol kesehatan, masayarakat juga diwajibkan untuk mengikuti kebijakan yang ditentukan pemerintah.
Daftar lengkap hari libur nasional itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
23 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Fosil Naga Laut Terbesar Berusia 180 Juta Tahun Ditemukan di Inggris Raya
Meskipun daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 telah ditetapkan, akan tetapi pemerintah urung menetapkan dan memutuskan hari terkait cuti bersama tahun 2022.
Hal ini lantaran penetapan cuti bersama akan berdasarakan pada hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi.
Itulah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah melalui surat keputusan bersama kementerian.*