HARIAN MERAPI - Anak harus mendapat perlindungan di ruang digital. Karena itu, orang tua harus terus mengawasi anak Ketika berselancar di dunia maya.
Pemerintah pun memprioritaskan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat 60 persen dari 220 juta pengguna internet di Indonesia merupakan generasi muda.
"Jadi kalau kita menjaga 60 persen ini, maka keseluruhan ekosistem digitalnya akan baik. Kita yakin 60 persen ini bisa kita arahkan untuk menggunakan internet yang wajar karena yang penting dari internet aman ini adalah anak-anak muda.," kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Meutya mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat, terutama karena maraknya kasus kejahatan digital yang muncul karena pengaruh platform digital, termasuk gim.
Pemerintah, katanya, terus menjalin kolaborasi dengan pelaku industri gim untuk menciptakan ekosistem gim tanah air yang ramah anak.
"Karena kalau kepercayaan publik hilang maka gimnya, industri gimnya juga akan terpukul," ujarnya.
Menurutnya, pembenahan isi atau konten di internet harus dilakukan bersama, baik di media sosial, gim, maupun platform digital lain. Jika tidak, orang tua akan semakin tidak percaya dan memilih menjauhkan anak dari internet, padahal teknologi tetap perlu dikenalkan kepada mereka secara aman.
“Kita ingin anak-anak memahami teknologi tapi saat bersamaan aman,” tuturnya.
Meutya menjelaskan berbagai negara kini mengambil langkah tegas untuk melindungi anak di ranah digital. Misalnya, Australia membatasi akses media sosial bagi anak hingga berusia 16 tahun.
Indonesia sendiri telah menetapkan aturan terkait penundaan akses media sosial berdasarkan profil risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan tersebut mengatur anak berusia usia 13 tahun hanya bisa mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform berisiko tinggi baru bisa diakses sejak usia 18 tahun.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Tasikmadu Karanganyar, Satu Korban Tewas