lifestyle

BPOM ingatkan masyarakat pentingnya produk bersertifikat dan mutu obat

Jumat, 14 November 2025 | 11:30 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (kiri) berfoto bersama Head of Daewoong Indonesia Business Unit Baik In Hyun (kanan) dalam temu media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti  )


HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mendorong konsumen maupun produsen untuk menggunakan produk bersertifikat.

Selain itu BPOM juga menjamin mutu obat yang beredar di masyarakat yang telah bersertifikat.


Berkenaan itu BPOM bekerja sama dengan Daewoong Indonesia menekankan pentingnya penggunaan produk yang bersertifikat dan aman bagi kesehatan.

Baca Juga: Gol Spektakuler Rizky Ridho ke Gawang Arema FC Masuk Nominasi Puskas Award 2025

“BPOM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk yang beredar. Karena itu, semua obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam temu media di Jakarta, Kamis.

 

Taruna menekankan peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien. Dalam hal ini, BPOM bersama aparat hukum akan menindak tegas setiap bentuk distribusi ilegal untuk melindungi masyarakat serta industri yang taat regulasi.

Pemerintah juga melakukan penindakan langsung di lapangan serta pelacakan jalur distribusi bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Baca Juga: Tujuh Tunggal Putra Melaju ke Perempat Final Indonesia International Challenge 2025

Menurutnya, pembelian, penyimpanan, atau penggunaan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan tenaga medis tidak dikecualikan dari konsekuensi hukum atas penggunaan produk ilegal.

Distribusi produk ilegal seperti toksin botulinum tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Menurutnya, kegiatan impor, distribusi, atau penggunaan produk tanpa izin edar BPOM melanggar Pasal 138, 143 ayat (1), dan 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara penyimpanan atau penggunaan produk farmasi yang tidak terdaftar dikategorikan sebagai tindakan ilegal berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, dan tenaga medis tidak dikecualikan dari sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Adapun distribusi atau pemberian produk tanpa penerbitan faktur pajak atau pelaporan transaksi melanggar Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Kepabeanan, yang dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana tambahan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru ASN Luwu Utara

Halaman:

Tags

Terkini