teknologi

Beredar isu aturan IMEI disamakan balik nama kendaraan, begini bantahan Menkomdigi

Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan wawancara dengan awak media di Ambon, Maluku, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Pamela Sakina)



HARIAN MERAPI - Isu seputar International Mobile Equipment Identity (IMEI) sedang menjadi perhatian publik terkait pernyataan Komdigi belakangan ini.


Ini terkait dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) .


Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar.” tegas Meutya ditemui di Ambon, Maluku, Rabu.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat, setelah beredar kabar yang menganalogikan mekanisme pengelolaan IMEI seperti proses balik nama kendaraan.

Meutya menjelaskan semangat utama dari kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan dan Shio Kelinci, hari ini Kamis 9 Oktober 2025, rencana gila Anda mungkin tidak akan luput dari perhatian

“Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut.” ujar Meutya.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan biaya, namun dalam regulasi yang ada hanya memperbolehkan memilih tindakan seperti pemblokiran terhadap IMEI ponsel karena kehilangan, dicuri, atau memang atas kepentingan pribadi. Untuk itu, dia meminta masyarakat masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi keliru yang beredar itu.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” Menkomdigi menegaskan.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI, yang bertujuan memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem itu, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus dan Shio Kerbau, hari ini Kamis 9 Oktober 2025, rencana gila Anda mungkin tidak akan luput dari perhatian

Halaman:

Tags

Terkini