lifestyle

Lagi-lagi kebocoran data NPWP, efektivitas UU Pelindungan Data Pribadi dipertanyakan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi kebocoran data. (ANTARA/HO-CISSReC )

HEBOH kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum juga mereda. Mabes Polri telah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengusut dugaan kebocoran tersebut. Bahkan data NPWP Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep ikut bocor.

Pertanyaannya, siapa yang membocorkan data NPWP tersebut dan apa motifnya ? Boleh jadi motifnya ekonomi. Apalagi, ada sekitar enam juta data NPWP yang bocor yang kemudian diduga diperjualbelikan ke pihak-pihak tertentu. Tidak menutup kemungkinan orang dalam yang membocorkannya.

Berbeda dengan kasus akses ilegal Badan Kepegawaian Negara (BKN), polisi  berhasil mengungkap pelakunya, yakni seorang guru honorer di Banyuwangi Jawa Timur. Polisi masih menyelidiki ada tidaknya keterlibatan orang lain.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Aquarius dan Pisces Minggu 20 Oktober 2024, perlu bersikap lebih santai

Bagaimana mungkin seorang guru honorer bisa membobol situs resmi pemerintah ? Diperkirakan yang bersangkutan memiliki keahlian khusus terkait teknologi informasi.

Lantas, bagaimana dengan kasus kebocoran data NPWP yang kini masih heboh di masyarakat ? Sangat mungkin pelakunya orang dalam. Pelaku membobol data tersebut untuk kemudian dijual dengan harga yang mahal. Agaknya, praktik semacam ini sudah pernah terjadi, sehingga bukan fenomena baru.

Mengapa ini bisa terjadi ? Padahal kita sudah memiliki UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sepertinya UU tersebut belum efektif menjerat pembobol data pribadi.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci sepekan mulai Minggu 20 Oktober 2024, pikiran Anda tertuju pada keuangan

Padahal, ancaman hukuman bagi siapapun yang mengunggah maupun mempergunaan data pribadi secara melawan hukum cukup berat, yakni paling lama lima tahun penjara dan/atau dengan Rp 6 miliar.

Sayangnya, dalam UU No 27 Tahun 2022 tidak banyak mengatur soal bagaimana mekanisme pengamanan data pribadi. Malahan, banyak ketentuan yang diserahkan pada peraturan teknis sebagai pelaksana undang-undang yang akan diatur kemudian. Inilah yang kemudian membuka kemungkinan kekosongan hukum, terutama terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis.

Bagi masyarakat, yang penting adalah bagaimana agar data pribadi mereka aman. Bahwa pelaku kejahatan, pembobol akan dikenai hukuman berat, misalnya, tak terlalu dihiraukan pemilik data.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kerbau sepekan mulai Minggu 20 Oktober 2024, Anda mungkin mencapai tonggak sejarah

Karena itu, saatnya pemerintah memperkuat pelindungan terhadap data pribadi masyarakat agar tidak gampang dibobol. Caranya dengan meningkatkan kemampuan SDM pengendali data di situs resmi pemerintah, jangan sampai mereka kalah dengan hakcer atau peretas. (Hudono)   

 

BalasTeruskan

Halaman:

Tags

Terkini