lifestyle

Masyarakat diingatkan tidak sembarangan menyebar informasi yang belum jelas kebenaranya, ini akibatnya

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi - Hoaks (ANTARA)



HARIAN MERAPI- Masyarakat diminta berhati-hati ketika bermedia sosial.


Intinya, jangan menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya atau belum terverifikasi.


Sehingga, pakar mengingatkan pentingnya informasi yang benar dan akurat.

Baca Juga: Jangan buru-buru beli kendaraan secara kredit, simak tips berikut ini


Berkenaan itu, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang menyebar berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal tersebut terbukti benar.

“Itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1,” kata Trubus di Jakarta, Rabu.

Menanggapi adanya temuan salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Universitas Trisakti itu menuturkan bahwa ketika menemukan hal semacam itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi pada perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar lebih lanjut di dunia maya.

Menurut dia akan lebih baik apabila masyarakat menuntut klarifikasi dan meminta baik perusahaan maupun pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut pada produk tersebut.

Baca Juga: Piala Presiden 2024, tuan rumah Bali United dibekuk Madura United denan skor 2-3

Hal tersebut bertujuan untuk tidak mempersulit proses verifikasi, melihat apakah ada keteledoran dari produsen serta mencegah terjadinya simpang siur yang berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus.

Langkah tersebut juga dapat mengurangi adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dari pihak kompetitor yang berusaha menjatuhkan nama baik perusahaan terkait.

Di samping itu, Trubus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan bila pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Baca Juga: Yang lajang bertemu seseorang yang menarik, simak ramalan cinta dan karir Aries dan Taurus berlaku Kamis 25 Juli 2024

Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Halaman:

Tags

Terkini