lifestyle

Benarkah X akan diblokir ? Ini jawaban Direktur Jenderal Aptika

Jumat, 28 Juni 2024 | 10:30 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam wawancara cegat usai acara konferensi Startup Studio Indonesia x IBM di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/6/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)

Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.

"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," kata dia.

Baca Juga: Dubes Jepang Masaki Yasushi: Dengan kekuatan generasi muda, kembangkan hubungan baru Jepang dan Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.*



Halaman:

Tags

Terkini