HARIAN MERAPI- Beredar kabar pemerintah akan memblokir X karena banyak konten yang bermuatan melanggar peraturan, di antaranya pornografi. Benarkah ?
Ternyata tidak. Pemerintah tidak akan memblokir X karena platform tersebut tidak melanggar peraturan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: 81 Lurah di Sleman Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Harapan Bupati Kustini Sri Purnomo
Ia menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel .
Semuel mengatakan bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Siber PDNS 2 Aktor Non Negara dengan Motif Ekonomi
Semuel mengatakan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.
"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.