Baca Juga: Pesan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Kini Bisa 90 Hari Sebelum Keberangkatan
"Regulasi sudah banyak sekali sebetulnya. Pemerintah sudah menetapkan SNI (Standar Nasional Indonesia) mengenai desain dan konstruksi EV, persyaratan khusus terkait keamanan baterai,termasuk kekuatan struktural, perlindungan baterai, sistem manajemen termal, dan standar terkait sistem pengisian daya, konektor, hingga sistem grid untuk home charging," kata Yannes.
Namun menurutnya pemerintah perlu lebih gencar dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai aspek keamanan pada kendaraan listrik termasuk tata cara penggunaan yang benar, langkah tindakan darurat, dan pemeliharaan yang perlu dilakukan.
Selain pemerintah, pihak produsen mobil juga perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi terhadap pengguna kendaraan listrik terutama bagi masyarakat yang masih awam.(*)