"Penyemprotan ini juga bisa menimbulkan efek samping lain jika uap dari bahan kimia ini terhirup secara terus menerus. Biasanya efek yang bisa timbul antara lain sakit kepala, pusing, vertigo, mual, muntah, penglihatan kabur, dan bahkan mungkin bisa kejang – kejang," kata dokter Arini.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.
Mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung rencana ini dan melarang praktik thrifting baju bekas dilakukan di pasar-pasar yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Wariskan Whoosh dengan Lilitan Utang Ratusan Triliun, Jokowi: Transportasi Umum Tak Diukur dari Laba
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Pramono tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual perantara (reseller) dari hasil thrifting tersebut. Bahkan, Pramono juga sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).*