Ini yang sedang disiapkan pemerintah untuk memfiltrasi konten film di platform OTT

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 11:30 WIB
Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) Dr. Naswardi, MM, ME, saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/8/2025).  (ANTARA/Sri Dewi Larasati)
Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) Dr. Naswardi, MM, ME, saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/Sri Dewi Larasati)



HARIAN MERAPI - Pemerintah perlu mengatur dan memfiltrasi konten-konten film di platform Over-the-Top (OTT) yang belakangan ini marak.


Pemerintah sedang menyiapkan aturan guna memfiltrasi konten-konten film tersebut.


Lembaga Sensor Film (LSF) membenarkan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk nantinya dapat memfiltrasi konten-konten film di platform Over-the-Top (OTT) dengan layanan video streaming yang saat ini pertumbuhannya terus meningkat mengikuti tren konsumsi video.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Taurus besok Kamis 18 September 2025, tampaknya tidak ada cara untuk mengejar pasangan Anda

Ketua LSF Naswardi mengatakan aturan terbaru itu saat ini berada dalam inisiasi yang akan diajukan Kementerian Kebudayaan lewat Omnibus Law Kebudayaan dengan tiga muatan di dalamnya mencakup UU Perfilman, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Cagar Budaya.

"Saat ini OTT tidak ada mekanisme untuk kurasi dan filtrasi konten filmnya, dan di hilirnya juga pengawasannya kurang. Jadi tidak ada keseimbangan antara filtrasi di bioskop, TV, dan OTT. OTT dilonggarkan tapi untuk bioskop dan TV itu ketat.," kata Naswardi kepada ANTARA, Selasa.

Dia berharap dengan aturan baru yang disiapkan tersebut nantinya bisa tercipta keseimbangan.

Terkait dengan ketentuan filtrasi konten dalam bentuk film, aturan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman yang secara eksplisit mewajibkan filtrasi konten yang akan tayang di bioskop dan TV.

Baca Juga: Tahukah Anda faktor yang mempengaruhi kualitas sperma, simak penjelasan dokter

Sementara untuk konten-konten yang ditayangkan melalui platform OTT video streaming tidak secara eksplisit diwajibkan melewati mekanisme filtrasi lewat sensor sehingga kontennya mungkin tidak terklasifikasi dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.

Maka dari itu diperlukan perbaikan aturan mengenai ketentuan filtrasi konten film sehingga nantinya mekanisme yang sudah diterapkan di bioskop maupun di TV dapat berlaku juga untuk setiap platform OTT video streaming yang beroperasi di Indonesia.

Perbaikan aturan perfilman khusus untuk filtrasi konten di platform OTT video streaming juga didasari dengan permintaan dari masyarakat Indonesia.

Menurut Naswardi, berdasarkan studi dan survei persepsi publik yang dilakukan LSF pada 2024 menunjukkan bahwa masyarakat berkeinginan agar konten-konten di OTT video streaming juga difiltrasi agar setiap kontennya bisa menyasar target penonton yang sesuai.

Baca Juga: Sri Sultan Lantik Ni Made Dwi Panti Indrayanti Jadi Sekda Perempuan Pertama di DIY

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X