Cegah penipuan daring, awasi daur ulang kartu SIM, ini seruan ATSI kepada operator

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi kartu SIM ponsel.  (ANTARA)
Ilustrasi kartu SIM ponsel. (ANTARA)



HARIAN MERAPI - Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan daur ulang karru SIM.


Guna mencegah penipuan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta agar dilakukan pengawasan terhadap daur ulang nomor kartu SIM.


Tujuannya agar tidak disalahgunakan untuk tindakan penipuan daring, sebab sudah banyak kasus dengan modus seperti itu.

Baca Juga: Manchester City Rekrut Pemain 18 Tahun Sverre Nypan dari Rosenborg

"Kita berharap pengawasan tetap dilakukan. Pelaporan dari operator dilakukan, operator juga tetap tunduk pada regulasi," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika nomor 5 tahun 2024 telah mengatur tentang pembatasan kepemilikan tiga kartu SIM per operator dalam satu NIK.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, disebutkan bahwa jika nomor seluler tidak digunakan selama 60 hari, maka statusnya akan dianggap nonaktif dan otomatis dinonaktifkan.

Setelah masa tersebut berakhir, nomor yang sudah tidak aktif itu akan didaur ulang dan berpotensi dialokasikan kembali kepada pelanggan baru.

Baca Juga: Manchester City Rekrut Pemain 18 Tahun Sverre Nypan dari Rosenborg

"Jadi semua betul-betul mengikuti aturan yang sudah ada, regulasi yang ada. Jadi jika pertanyaannya adalah gimana melakukan penyelenggaraan? Ya kita harus bicara sama pengawasan ruang digital bersama pemerintah," ujar Marwan.

Dia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan nomor daur ulang dengan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Digital di nomor 159.

"Jadi masyarakat tinggal lapor aja ke sana. Kalau nggak dilapor malah nggak tau pemerintah," ucap Marwan.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.

Baca Juga: Ramalan zodiak Aquarius besok Sabtu 19 Juli 2025 soal cinta dan karir, Anda telah menemukan cinta setelah banyak upaya, jadi jangan terburu-buru

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X