Bantu penanganan pasien, perizinan peredaran obat kanker harus dipercepat, begini komitmen BPOM

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr. Taruna Ikrar dalam acara Penyerahan Izin Edar Etapidi dan Brukinsa di Jakarta, Selasa (10/12/2024)  (ANTARA/Fitra Ashari)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr. Taruna Ikrar dalam acara Penyerahan Izin Edar Etapidi dan Brukinsa di Jakarta, Selasa (10/12/2024) (ANTARA/Fitra Ashari)



HARIAN MERAPI - Penderita kanker memerlukan pengobatan yang cepat dan akurat. Sebab, bila terlambat akan memperparah kondisi sakitnya.


Berkaitan itulah diperlukan perizinan percepatan peredaran obat kanker karena sangat dibutuhkan.


Berkaitan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr. Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan inovasi salah satunya dengan mempercepat perizinan obat terutama untuk terapi kanker.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Kena Kartu Merah, Shin Tae-yong Langsung Panggil Ivar Jenner

“Badan Pengawas Obat dan Makanan punya komitmen mendukung inovasi obat, mendukung ketersediaan obat, dan menjadi garda terdepan dalam hal perlindungan, keamanan, dan kualitas obat di nasional kita. Dan segala cara kita akan lakukan untuk kepentingan masyarakat kita,” kata Taruna saat ditemui media dalam acara Penyerahan Izin Edar Etapidi dan Brukinsa di Jakarta, baru-baru ini.

Taruna mengatakan percepatan obat kanker di Indonesia sangat diperlukan karena terdapat 20 juta pasien penderita kanker di seluruh dunia dan khusus di Indonesia melebihi 400 ribu kasus setiap tahun yang menandakan penyakit ini sangat mematikan dan perlu penanganan lebih cepat untuk mencegah kematian akibat lamanya ketersediaan obat.

Inovasi percepatan perizinan merupakan instruksi yang diberikan presiden periode sebelumnya Joko Widodo agar obat-obat khususnya untuk terapi kanker cepat bisa diterima masyarakat untuk pilihan pengobatan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024

Namun BPOM juga perlu meyakini dan mengawasi secara ketat dan memastikan obat yang disahkan aman, mempunyai efikasi dan kualitas yang baik tapi tidak terkesan memperpanjang izin.

“Yang jelas saya inginkan waktu itu akan memotong obat-obat inovasi yang seharusnya 300 hari kerja, itu seharusnya bisa 120 hari kerja bahkan bisa 90 hari kerja, berarti badan POM memangkas hampir 70 persen waktu dipotong. Ini kan bagian dari inovasi badan POM, tapi tentu risikonya kita kerja keras,” kata Taruna.

Taruna mengatakan, melalui kolaborasi dengan ahli, perguruan tinggi dan perusahaan farmasi, percepatan ketersediaan obat untuk terapi kanker sangat diperlukan, dan BPOM berkomitmen akan terus mempercepat perizinan obat baru yang dibutuhkan di Indonesia.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Kena Kartu Merah, Indonesia Ditahan Imbang Laos 3-3

Hal ini agar penderita kanker di Indonesia bisa mendapatkan obat terapi kanker yang sama baiknya dengan yang ada di Amerika maupun di Singapura tanpa harus membayar mahal.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X