"Jadi kalau masalah skin clinic atau kecantikan, sepanjang dia bukan anggota IDI, maka kita tidak bisa apa-apa. Ada dari mereka yang kursus kecantikan dan bukan dokter, itu bukan domain kita, mestinya itu domain pemerintah yang punya fungsi pengawasan," kata Djoko.
Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat Dr. dr. Bahtiar Husain, SpP., MH.Kes mengingatkan bahwa dokter semestinya tidak melakukan kegiatan promosi untuk memperoleh keuntungan.
"Tolong, karena sudah banyak di era sekarang ini dokter berpromosi, itu sangat kita kecam sebagai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran," katanya.*